Melalui
situs petisi online Change.org, pengamat sekaligus praktisi dunia TI
Indonesia, Onno W Purbo, membuat petisi untuk mempertanyakan kepastian
hukum terhadap lebih dari 300 penyedia layanan internet di Indonesia.
Latar
belakang munculnya petisi ini adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang
menolak kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI, yang memvonis
mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Menurut
keputusan Pengadilan Tinggi DKI, model bisnis yang dilakukan oleh IM2
telah melanggar peraturan yang berlaku, yaitu dengan menyewa
bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G.
Padahal, model bisnis sewa
bandwidth
seperti itu banyak dilakukan oleh para penyedia layanan internet di
Indonesia. Jika model bisnis IM2 saja dinyatakan menyalahi aturan, maka
praktik yang dilakukan sebagian besar ISP-ISP di Indonesia pun demikian.
Menurut Onno, dalam petisinya, tidak ada keharusan bagi sebuah
internet service provider (ISP) untuk memiliki izin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah,
bandwidth ke operator 3G lain tanpa perlu memiliki izin frekuensi 3G.
Onno
pun menambahkan, pola bisnis IM2 dan 300 lebih ISP lain di Indonesia
sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi ataupun praktik usaha
telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang dilanggar, apalagi
melakukan tindak pidana korupsi.
Onno pun menuntut agar pemerintah
melindungi ISP yang mempraktikkan model bisnis sewa bandwidth itu. Ia
meminta agar pemerintah membenarkan jika ISP menyewa bandwidth ke
operator seluler, tanpa memerlukan izin frekuensi.
Jika tuntutan
tersebut tidak dipenuhi, maka secara hukum, sebagian besar ISP di
Indonesia menjadi ilegal dan tidak mungkin beroperasi. Hal tersebut bisa
berujung pada penghentian layanan semua ISP di Indonesia. Dengan kata
lain, internet di Indonesia terancam mati total dalam satu atau dua
minggu ke depan.
Selain meminta kepastian hukum terhadap nasib
ratusan ISP di Indonesia, petisi Onno juga untuk menuntut pemerintah
agar mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, dibebaskan dari vonis penjara, dan
pemerintah mengembalikan nama baiknya.
Untuk berpartisipasi dalam menyelamatkan internet Indonesia, Anda bisa mengunjungi situs Change.org atau melalui
tautan berikut ini.
(Reska K. Nistanto/Kompas.com)
dikutip dari : http://nationalgeographic.co.id